Memiliki portofolio investasi saham dan aset kripto di tahun 2026 bukan lagi sekadar tren, tapi sudah jadi bagian dari literasi finansial anak muda. Cuannya memang menggiurkan, tapi jangan lupa ada kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Melaporkan aset investasi ini di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memang terkadang terasa rumit. Namun, jangan khawatir! Panduan lengkap cara lapor pajak investasi saham dan kripto ini akan memecah segala kerumitan menjadi 5 langkah mudah yang bisa kamu ikuti. Dengan begitu, kamu bisa berinvestasi dengan tenang tanpa takut terkena sanksi.
Kenapa Investor Muda Wajib Lapor SPT (Bukan Cuma Pamer Cuan)?
Bagi sebagian Gen Z yang baru mulai menjelajahi dunia investasi, mungkin terlintas pikiran, “Ah, penghasilan saya belum besar, atau bahkan masih rugi, perlu lapor pajak?” Jawabannya tegas: YA, WAJIB LAPOR! Membangun kebiasaan melaporkan pajak sejak dini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga pondasi penting untuk kesehatan finansial jangka panjangmu.
Status ‘Nihil’ Tetap Harus Lapor
Bayangkan kamu punya saham yang nilainya naik turun, atau aset kripto yang harganya fluktuatif. Meskipun di akhir tahun saldo investasimu terlihat ‘nihil’ atau bahkan merugi, aset tersebut tetap ada dan nilainya bisa berubah sewaktu-waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pelaporan seluruh aset yang kamu miliki, baik yang menghasilkan keuntungan maupun tidak, dalam SPT Tahunan. Ini adalah wujud transparansi asetmu.
Menghindari Sanksi Administrasi dan Denda
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah kewajiban hukum. Jika kamu lalai, siap-siap saja dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran dendanya mungkin terasa kecil di awal, tapi bisa membengkak jika dibiarkan menumpuk. Ingat, semakin dini kamu memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan, semakin aman dan tenang masa depan investasimu. Transparansi aset sejak muda akan sangat membantumu saat kamu ingin mengajukan pinjaman besar di masa depan, misalnya KPR atau kredit kendaraan. Memahami cara lapor pajak investasi saham dan kripto dengan benar adalah kunci ketenangan berinvestasi.
Dokumen yang Harus Kamu Siapkan Sebelum Login DJP Online
Sebelum kamu mulai ‘beraksi’ di situs DJP Online, pastikan semua ‘amunisi’ dokumen sudah siap. Mengumpulkan ini di awal akan membuat proses pelaporan jauh lebih lancar dan minim drama. Persiapan dokumen menjadi bagian krusial dari cara lapor pajak investasi saham dan kripto yang efisien. Biasanya, semua dokumen penting ini bisa kamu unduh langsung dari platform investasi atau exchange yang kamu gunakan.
Bukti Potong PPh Final dari Sekuritas
Untuk investasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), setiap transaksi penjualan yang menghasilkan keuntungan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Pihak sekuritas tempat kamu membuka rekening dana nasabah (RDN) akan menerbitkan bukti potong PPh Final ini. Dokumen ini berisi rincian keuntungan dan jumlah pajak yang sudah dipotong. Simpan baik-baik bukti potong ini, karena akan kamu gunakan untuk melaporkan penghasilan final.
Laporan Rekapitulasi Transaksi (Tax Report) dari Exchange Kripto
Berbeda dengan saham, aset kripto memiliki skema perpajakan yang berbeda. Kebanyakan exchange kripto terdaftar di Indonesia akan menyediakan laporan rekapitulasi transaksi atau yang sering disebut tax report. Laporan ini merangkum seluruh aktivitas jual-belimu selama setahun, termasuk total nilai transaksi, keuntungan/kerugian, serta PPN dan PPh yang mungkin sudah dipungut oleh exchange. Dokumen ini sangat krusial untuk melaporkan aset kripto dan pajaknya.
Daftar Saldo Akhir Tahun (Asset Balance)
Selain melaporkan penghasilan dari transaksi, kamu juga wajib melaporkan nilai aset investasimu di akhir tahun. Untuk saham, ini adalah total nilai portofolio sahammu per 31 Desember. Untuk aset kripto, ini adalah total nilai semua aset kripto yang kamu miliki per tanggal yang sama. Laporan ini biasanya tersedia di bagian ‘Portfolio’ atau ‘Asset Balance’ di platform investasimu. Catat nilai ini dengan teliti untuk dimasukkan ke dalam bagian harta di SPT Tahunan.
5 Langkah Cara Lapor Pajak Investasi Saham dan Kripto di SPT
Nah, ini dia bagian intinya! Setelah dokumen siap, mari kita mulai proses pelaporan cara lapor pajak investasi saham dan kripto melalui DJP Online.
Input Aset Kripto sebagai Harta (Kode 039)
Pertama, kita akan melaporkan aset kripto yang kamu miliki.
- Masuk ke DJP Online dan pilih formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (1770 SS atau 1770 S, tergantung penghasilanmu).
- Navigasi ke bagian ‘Harta’.
- Klik ‘Tambah Harta’.
- Pada kolom ‘Jenis Harta’, pilih yang paling sesuai. Untuk aset kripto, umumnya menggunakan kode
039atau yang sejenisnya yang tertera dalam daftar harta DJP. Pastikan kamu memilih kode yang tepat untuk aset kripto. - Isi ‘Nama Harta’ (misal: Aset Kripto – Bitcoin, Ethereum, dll.).
- Isi ‘Tahun Perolehan’ dan ‘Harga Perolehan’.
- Yang terpenting, isi ‘Nilai Sisa Harta pada Akhir Tahun’ sesuai dengan total saldo akhir tahun dari tax report atau laporan saldo asetmu.
Input Saham sebagai Harta (Kode 031)
Selanjutnya, kita laporkan aset saham. Prosesnya mirip dengan melaporkan aset kripto.
- Masih di bagian ‘Harta’, klik ‘Tambah Harta’ lagi.
- Pilih jenis harta yang sesuai untuk saham. Kode umumnya adalah
031atau yang serupa untuk kepemilikan saham. - Isi ‘Nama Harta’ (misal: Saham – BBCA, GOTO, dll.).
- Isi ‘Tahun Perolehan’ dan ‘Harga Perolehan’.
- Terakhir, isi ‘Nilai Sisa Harta pada Akhir Tahun’ sesuai dengan total nilai portofolio sahammu per 31 Desember.
Melaporkan Penghasilan Final Transaksi Saham
Sekarang kita masuk ke bagian pelaporan penghasilan. Untuk keuntungan dari penjualan saham di bursa, pajaknya bersifat final.
- Di SPT Tahunan, cari bagian ‘Penghasilan’.
- Jika ada penghasilan lain selain dari investasi, masukkan di sini. Untuk PPh Final dari saham, umumnya tidak dimasukkan ke kolom penghasilan yang dikenai tarif umum, melainkan dilaporkan secara terpisah di lampiran atau bagian khusus, tergantung formulir SPT yang kamu gunakan.
- Namun, untuk kemudahan, beberapa sistem pelaporan SPT mengintegrasikan ini. Disarankan bagi kamu untuk mencatat rincian keuntungan bersih dari penjualan saham yang pajaknya sudah dipotong oleh sekuritas. Jika ada bukti potong, ini akan menjadi referensi utamamu.
📊 Fact: Tarif PPh Final atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia adalah 0,1 % dari nilai transaksi (berlaku untuk tahun pajak 2025/2026). — Source: idx.co.id
Melaporkan Pajak Kripto yang Sudah Dipungut Exchange
Untuk aset kripto, selain melaporkan nilainya sebagai harta, kamu juga perlu melaporkan pajaknya jika ada yang sudah dipungut oleh exchange.
- Kembali ke bagian ‘Penghasilan’ atau bagian terkait pajak lainnya.
- Jika exchange kripto kamu telah memungut PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku, pastikan jumlah pajak yang sudah dipungut tersebut dicatat.
- Jumlah ini biasanya tertera jelas di tax report dari exchange kripto kamu.
📊 Fact: Tarif PPN untuk transaksi aset kripto di bursa terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto adalah 0,11 % (Sejak 1 Mei 2022). — Source: pajak.go.id
Catatan: PPh Final untuk kripto juga berlaku, tetapi detailnya bisa bervariasi tergantung jenis transaksi dan status trader. Gunakan tax report sebagai panduan utama.
Verifikasi dan Kirim SPT Tahunan
Langkah terakhir adalah melakukan verifikasi menyeluruh.
- Periksa kembali semua input data, mulai dari harta, penghasilan, hingga utang (jika ada). Pastikan angka-angkanya sesuai dengan dokumen pendukungmu.
- Jika ada koreksi atau tambahan informasi, lakukan penyesuaian.
- Setelah yakin semua benar, klik tombol ‘Kirim SPT Tahunan’.
- Kamu akan menerima tanda terima elektronik (e-filing) sebagai bukti pelaporan. Simpan bukti ini baik-baik.
Skenario: Hitung Pajak Budi yang Cuan Saham tapi Nyangkut di Kripto
Mari kita gunakan sebuah skenario agar lebih mudah memahami cara lapor pajak investasi saham dan kripto. Budi, seorang investor muda, punya dua jenis investasi di tahun 2025:
- Saham: Budi membeli saham GOTO senilai Rp1.000.000 di awal tahun. Menjelang akhir tahun, nilainya naik menjadi Rp1.500.000. Dia memutuskan untuk menjualnya dan mendapatkan keuntungan bersih (setelah dipotong biaya transaksi) sebesar Rp450.000. Pajak PPh Final atas penjualan saham ini adalah 0,1% dari nilai transaksi (misalnya nilai jualnya Rp1.500.000), sehingga pajaknya adalah Rp1.500.
- Kripto: Budi juga punya aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum senilai Rp2.000.000 di awal tahun. Di akhir tahun, nilainya naik menjadi Rp3.000.000. Exchange kriptonya sudah memungut PPN 0,11% dari total nilai transaksi jual-beli yang ia lakukan sepanjang tahun.
Bagaimana Budi melaporkannya di SPT Tahunan 2026?
- Pelaporan Harta:
- Di bagian ‘Harta’, Budi akan menambahkan ‘Saham’ (Kode 031) dengan nilai perolehan awal (misal Rp1.000.000) and nilai akhir tahun (Rp1.500.000).
- Di bagian ‘Harta’, Budi juga akan menambahkan ‘Aset Kripto’ (Kode 039) dengan nilai perolehan awal (misal Rp2.000.000) and nilai akhir tahun (Rp3.000.000).
- Pelaporan Penghasilan Final:
- Untuk keuntungan saham Rp450.000, Budi akan merujuk pada bukti potong PPh Final dari sekuritasnya. Jumlah keuntungan ini akan dilaporkan sesuai petunjuk DJP, kemungkinan di bagian penghasilan final yang tidak dikenakan tarif umum.
- Untuk pajak kripto, Budi akan mencatat jumlah PPN dan PPh yang sudah dipungut oleh exchange -nya, yang tertera di tax report. Nilai ini akan dimasukkan sesuai petunjuk pada formulir SPT.
Skenario ini menunjukkan bagaimana Budi perlu melaporkan baik nilai aset di akhir tahun maupun penghasilan yang dikenai pajak final.
“Aduh, Gue Lupa Lapor!” dan 3 Kesalahan Umum Lainnya
Kesalahan kecil bisa berujung masalah pajak besar. Kenali beberapa kesalahan umum terkait pelaporan pajak investasi agar kamu tidak mengalaminya.
Salah Kode Harta: Bedanya Saham, Reksadana, dan Kripto
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah memilih kode harta yang keliru. Banyak investor muda mengira semua aset digital atau investasi itu sama. Padahal, DJP memiliki kode spesifik untuk setiap jenis harta: Saham (umumnya Kode 031), Reksadana, Obligasi, Kripto (umumnya Kode 039), Properti, Kendaraan, dll. Memasukkan saham ke kode kripto atau sebaliknya bisa dianggap sebagai kekeliruan pelaporan. Selalu cek daftar kode harta yang tersedia di DJP Online.
Lupa Melaporkan Aset di Exchange Luar Negeri
Jika kamu bertransaksi aset kripto atau saham di platform internasional yang tidak terdaftar di Indonesia, kamu tetap wajib melaporkannya sebagai asetmu. Kesalahan umum adalah menganggap aset di luar negeri tidak perlu dilaporkan. Padahal, DJP memiliki mekanisme untuk mendeteksi aset Wajib Pajak di luar negeri. Pastikan kamu mengunduh laporan transaksi dan saldo akhir tahun dari platform tersebut untuk dilaporkan di SPT-mu.
Mengira Pajak Kripto Otomatis ‘Beres’ Tanpa Input SPT
Banyak yang salah kaprah mengira bahwa pajak kripto yang sudah dipungut oleh exchange terdaftar otomatis selesai begitu saja. Ini keliru! Pajak yang dipungut oleh exchange (seperti PPN dan PPh jika ada) itu bersifat final atas transaksi tersebut. Namun, kamu tetap WAJIB melaporkan seluruh nilai aset kripto yang kamu miliki di akhir tahun sebagai bagian dari hartamu di SPT Tahunan. Tanpa pelaporan aset, DJP bisa menganggap kamu menyembunyikan kekayaan.
Tanya Jawab Seputar Pajak Investasi (FAQ)
Masih ada pertanyaan seputar pelaporan pajak investasi? Yuk, kita jawab beberapa kekhawatiran umum.
Kalau rugi, apakah tetap harus bayar pajak?
Tidak perlu membayar pajak penghasilan tambahan jika investasimu merugi. Namun, kamu tetap wajib melaporkan kerugian tersebut sebagai aset di SPT Tahunan. Pelaporan ini penting untuk menunjukkan kondisi hartamu secara keseluruhan. Kerugian investasi (misalnya dari penjualan saham di bawah harga beli) dapat dikompensasikan dengan keuntungan investasi lain di tahun pajak yang sama, jika ada, sesuai peraturan yang berlaku.
Apakah saldo di e-wallet atau saldo RDN perlu dilaporkan?
- Saldo RDN (Rekening Dana Nasabah): Ya, saldo di RDN yang terhubung dengan akun sekuritas sahammu pada akhir tahun perlu dilaporkan sebagai harta. RDN adalah bagian dari asetmu yang digunakan untuk bertransaksi.
- Saldo E-wallet: E-wallet yang digunakan untuk transaksi sehari-hari (seperti untuk pembayaran QRIS atau transfer antar teman) umumnya tidak dilaporkan sebagai harta investasi, kecuali jika saldo tersebut dalam jumlah sangat besar dan kamu bisa mengidentifikasi sumbernya sebagai modal investasi yang belum digunakan. Namun, jika e-wallet tersebut digunakan untuk membeli aset kripto atau investasi lain, maka aset yang dibeli itulah yang dilaporkan.
Gimana kalau saya trading di Binance (Exchange Luar)?
Jika kamu bertransaksi di exchange kripto luar negeri seperti Binance, kamu tetap wajib melaporkan aset kripto yang kamu miliki di exchange tersebut sebagai harta di SPT Tahunan. Banyak yang bertanya tentang cara lapor pajak investasi saham dan kripto saat menggunakan bursa luar negeri karena laporannya tidak otomatis. Kamu perlu mendapatkan laporan saldo akhir tahun dari Binance dan memasukkannya sebagai nilai harta. Untuk pajaknya, jika ada keuntungan dari transaksi, kamu wajib menghitung dan melaporkannya sebagai penghasilan di SPT Tahunan dengan tarif umum.
Apakah ada pajak untuk dividen saham?
Ya, dividen saham yang kamu terima dari perusahaan di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%. Pajak ini biasanya sudah dipotong langsung oleh perusahaan saat membagikan dividen. Kamu perlu mencatat jumlah dividen yang kamu terima dan PPh yang sudah dipotong tersebut untuk dilaporkan di SPT Tahunan. Bukti potong PPh Final dividen akan kamu terima dari perusahaan sekuritas atau langsung dari perusahaan emiten.
Tips Kelola Cash Flow Investasi Tanpa Pusing Pajak
Mengelola keuangan, terutama saat punya aset investasi, memang perlu strategi. Pajak investasi bisa jadi kendala jika tidak dipersiapkan. Agar kamu tidak kaget saat masa pelaporan SPT tiba, coba terapkan tips berikut:
Pentingnya Mencatat Modal vs Keuntungan
Pastikan kamu selalu mencatat modal awal dan hasil keuntungan (atau kerugian) dari setiap transaksi investasimu, baik saham maupun kripto. Ini bukan hanya membantu kamu memantau performa investasimu, tapi juga krusial untuk menghitung dasar pengenaan pajak. Jika kamu sering lupa detail transaksi, fitur catat pengeluaran di MoneyKu bisa membantumu mencatat berbagai pos pengeluaran dan pemasukan, termasuk membedakan mana modal dan mana potensi cuan.
Gunakan MoneyKu untuk Alokasi ‘Dana Pajak’ di Saving Plan
Salah satu tantangan utama dalam mengelola pajak investasi adalah ketika tiba-tiba harus mengeluarkan dana besar di luar perkiraan. Solusinya adalah dengan menyiapkan dana ‘cadangan pajak’ secara berkala. Kamu bisa memanfaatkan fitur tabungan berencana di MoneyKu.
Bagaimana caranya?
- Perkirakan Potensi Pajak: Pahami berapa perkiraan pajak yang mungkin kamu bayarkan setiap tahun berdasarkan profit investasimu.
- Buat Saving Plan di MoneyKu: Buka aplikasi MoneyKu, masuk ke fitur Saving Plan, and buat rencana tabungan baru.
- Tentukan Target dan Jadwal: Beri nama saving plan ini misalnya “Dana Pajak Investasi”. Tetapkan target jumlah yang ingin kamu kumpulkan secara berkala (misal per bulan atau per kuartal).
- Setor Dana Secara Rutin: Sisihkan sebagian kecil dari keuntungan investasimu atau dari penghasilanmu secara rutin and masukkan ke saving plan ini.
- Dana Siap Pakai: Ketika masa pelaporan SPT tiba, kamu sudah punya ‘dana darurat’ yang siap dipakai untuk membayar kewajiban pajakmu, tanpa mengganggu alokasi dana investasi atau kebutuhan mendesak lainnya.
Dengan pendekatan perencanaan keuangan yang matang dan memanfaatkan fitur seperti Saving Plan di MoneyKu, kamu bisa mengelola arus kas investasimu dengan lebih cerdas. Ingat, investasi untuk pemula memang menantang, tapi dengan menguasai cara lapor pajak investasi saham dan kripto, perjalanan investasimu akan lebih aman dan nyaman.




