Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Panduan Kilat 2026

MochiMochi
Bacaan 13 menit
cara lapor spt tahunan pribadi di djp online

Maret sudah tiba, dan bagi para pekerja, ini artinya musim pelaporan pajak telah datang. Apakah kamu salah satu yang merasa jantung berdebar setiap kali mendengar kata “pajak”? Tenang, kamu tidak sendirian. Bagi fresh graduate atau pekerja muda yang baru pertama kali memiliki NPWP, proses ini seringkali terlihat seperti labirin birokrasi yang rumit. Padahal, kenyataannya tidak semenyeramkan itu. Jika kamu tahu cara lapor spt tahunan pribadi di djp online, kewajiban negara ini sebenarnya bisa diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari 10 menit sambil rebahan di sofa.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah sistem pelaporan pajak dengan sistem e-Filing. Kamu tidak perlu lagi antre panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak pagi buta, membawa tumpukan kertas, dan berebut nomor antrean. Semua sudah digital. Namun, kemudahan ini kadang terhalang oleh ketidaktahuan kita tentang alur sistemnya, lupa password, atau bingung membaca formulir bukti potong dari kantor. Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk membedah cara lapor spt tahunan pribadi di djp online tahun 2026, khusus untuk kamu yang ingin proses cepat, anti-ribet, dan bebas denda.

Jangan sampai kamu menunda-nunda hingga tanggal 31 Maret. Selain risiko server down karena jutaan orang mengakses situs DJP Online secara bersamaan, ada risiko denda yang mengintai. Yuk, kita selesaikan sekarang juga. Simak panduan lengkap cara lapor spt tahunan pribadi di djp online berikut ini yang dirancang khusus agar mudah dipahami oleh pemula sekalipun.

Siapkan Dokumen Ini Sebelum Login DJP Online

Sebelum kita masuk ke teknis cara lapor spt tahunan pribadi di djp online, ada tahap “pra-lapor” yang krusial. Banyak orang gagal atau logout otomatis di tengah jalan (sesi habis) karena terlalu lama mencari dokumen saat sedang mengisi formulir. Kunci sukses pelaporan pajak yang cepat adalah persiapan (preparation). Anggap saja ini seperti memasak; kamu perlu menyiapkan semua bahan (mise en place) sebelum menyalakan kompor.

Berikut adalah dokumen “wajib ada” di meja atau folder laptopmu sebelum kamu membuka situs DJP Online:

1. E-FIN (Electronic Filing Identification Number)

Ini adalah “tiket masuk” utama bagi pengguna baru. E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak agar bisa melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT atau reset password. Tanpa E-FIN, kamu tidak bisa membuat akun di DJP Online. Jika kamu sudah pernah lapor tahun lalu, E-FIN biasanya sudah tidak diperlukan untuk login (cukup NPWP dan kata sandi), tapi sangat dibutuhkan jika kamu lupa kata sandi.

Bagi kamu yang baru pertama kali lapor dan belum pernah mengurus ini, kamu harus mendapatkannya terlebih dahulu. Kabar baiknya, sekarang pengurusannya bisa lebih fleksibel. Jika kamu belum punya nomor identitas ini, cek panduan lengkap cara mendapatkan efin online agar tidak bolak-balik ke KPP dan bisa segera mengaktifkan akunmu.

2. Bukti Potong 1721 A1 atau A2

Jangan pernah mencoba menebak-nebak angka penghasilanmu sendiri! Ini adalah kesalahan fatal dalam cara lapor spt tahunan pribadi di djp online. Kamu harus meminta Bukti Potong Pajak dari perusahaan tempatmu bekerja.

  • Formulir 1721 A1: Untuk karyawan swasta (pegawai tetap/penerima pensiun/THT/JHT).
  • Formulir 1721 A2: Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara.

Dokumen ini biasanya dibagikan oleh HRD atau bagian keuangan kantor pada bulan Januari atau Februari. Di dalamnya tertera rincian penghasilan brutomu selama setahun, tunjangan, iuran pensiun, dan—yang paling penting—berapa pajak (PPh 21) yang sudah dipotong oleh kantor. Angka-angka inilah yang nantinya tinggal kamu salin ke formulir e-Filing.

3. Daftar Harta dan Utang per Akhir Tahun

Seringkali, bagian ini yang membuat orang berhenti lama saat mengisi SPT. DJP meminta kita melaporkan posisi harta dan utang per tanggal 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.

Apa saja yang perlu dicatat?

  • Uang Tunai & Tabungan: Saldo di semua rekening bank dan dompet digital (OVO, GoPay, ShopeePay, Dana) pada akhir tahun.
  • Investasi: Emas batangan, saham, reksa dana, atau aset kripto.
  • Aset Bergerak: Motor, mobil, sepeda mahal, laptop, smartphone (ya, iPhone-mu itu harta!).
  • Properti: Rumah, tanah (jika ada).
  • Utang: Sisa cicilan KPR, KTA, kartu kredit, atau PayLater per 31 Desember.

Siapkan catatan kecil berisi: Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan (Harga Beli), dan Keterangan. Untuk utang: Nama Pemberi Pinjaman, Alamat, Tahun Peminjaman, dan Sisa Utang. Memiliki data ini di awal akan mempercepat proses cara lapor spt tahunan pribadi di djp online hingga 50%.

4. Kartu Keluarga (KK)

Ini diperlukan untuk memastikan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Apakah kamu lajang (TK/0), menikah (K/0), atau menikah dengan tanggungan anak (K/1, K/2, dst). Data keluarga ini harus sinkron agar perhitungan pajakmu tepat.

Pilih Formulir: 1770 SS atau 1770 S?

Setelah dokumen siap, langkah kedua dalam memahami cara lapor spt tahunan pribadi di djp online adalah memilih formulir yang tepat. DJP menyediakan beberapa jenis formulir berdasarkan sumber dan jumlah penghasilanmu. Salah pilih formulir bisa membuatmu harus mengulang dari awal, atau lebih parah, dianggap data tidak valid.

Mari kita bedah perbedaannya agar kamu tidak bingung:

1. Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Sesuai namanya, ini adalah formulir paling simpel, hanya satu lembar. Kamu wajib menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut:

  • Status pekerjaan: Karyawan swasta atau PNS (pegawai).
  • Penghasilan bruto setahun: Kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000.
  • Penghasilan bersumber hanya dari satu pemberi kerja.
  • Tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank dan bunga koperasi.

Fact: Batas penghasilan bruto setahun untuk Formulir 1770 SS — 60.000.000 IDR (2024/2025) — Source: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

2. Formulir 1770 S (Sederhana)

Formulir ini sedikit lebih detail karena memuat lampiran untuk daftar harta dan utang yang lebih rinci. Gunakan formulir ini jika:

  • Status pekerjaan: Karyawan swasta atau PNS.
  • Penghasilan bruto setahun: Di atas Rp60.000.000.
  • ATAU, bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun (misalnya, kamu pindah kerja di pertengahan tahun).

3. Formulir 1770 (Tanpa S)

Ini ditujukan untuk:

  • Pemilik usaha (UMKM).
  • Pekerja bebas (freelancer, konten kreator, dokter praktik sendiri, notaris).
  • Karyawan yang juga memiliki usaha sampingan.

Kebanyakan fresh graduate atau pekerja kantoran muda akan berkutat di antara 1770 SS atau 1770 S. Masih bingung bedanya? Baca detailnya di artikel perbedaan formulir 1770 ss dan 1770 s untuk memastikan kamu tidak salah kamar.

Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di DJP Online

Sekarang kita masuk ke “daging” dari artikel ini. Ikuti langkah demi langkah cara lapor spt tahunan pribadi di djp online berikut ini. Jangan lupa buka tab baru di browsermu dan login ke pajak.go.id.

Langkah 1: Login dan Aktivasi e-Filing

  1. Buka situs DJP Online (djponline.pajak.go.id).
  2. Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tanpa tanda titik atau strip.
  3. Masukkan Kata Sandi. Jika lupa, klik “Lupa Kata Sandi” dan siapkan E-FIN untuk meresetnya.
  4. Masukkan Kode Keamanan (Captcha) yang muncul di layar, lalu klik Login.
  5. Setelah masuk ke dashboard, klik tab Lapor.
  6. Akan muncul pilihan e-Filing dan e-Form. Untuk karyawan, pilih e-Filing (pengisian langsung di web). Klik ikon e-Filing tersebut.

Langkah 2: Mulai Buat SPT

  1. Klik tombol Buat SPT yang berwarna oranye mencolok.
  2. Kamu akan dihadapkan pada beberapa pertanyaan panduan (wizard) untuk menentukan jenis formulirmu secara otomatis:
    • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih Tidak (jika karyawan).
    • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH)? Pilih Tidak (umumnya untuk single atau menikah normal).
    • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah?
      • Jika Ya, sistem akan mengarahkan ke SPT 1770 SS.
      • Jika Tidak, sistem akan mengarahkan ke SPT 1770 S.

Langkah 3: Pengisian Data (Contoh untuk 1770 S dengan Panduan)

Jika kamu diarahkan ke 1770 S, pilih opsi pengisian “Dengan Panduan” agar lebih mudah. Ini adalah metode favorit dalam cara lapor spt tahunan pribadi di djp online karena kamu dituntun satu per satu.

  1. Data Formulir: Pilih Tahun Pajak (misal: 2025), Status SPT (Normal), Pembetulan Ke (0).
  2. Daftar Harta: Klik “Tambah +”. Masukkan kode harta (misal: 061 untuk Motor). Isi nama harta, tahun perolehan, harga beli, dan keterangan (plat nomor/merk). Masukkan semua harta yang kamu miliki.
  3. Daftar Utang: Jika ada cicilan motor atau KPR, masukkan di sini. Masukkan sisa pokok utang per akhir tahun.
  4. Daftar Tanggungan: Tambahkan jika ada (anak/istri/suami yang tidak bekerja).

Langkah 4: Isi Bukti Potong

Di bagian Lampiran I, kamu akan diminta mengisi Penghasilan Neto. Bagi pengguna 1770 S, biasanya ada tombol “Impor Data” jika perusahaanmu sudah melaporkan bukti potong ke sistem DJP. Jika tidak muncul otomatis, klik “Tambah” di bagian Bukti Potong Baru.

  • Isi jenis pajak (Pasal 21).
  • Masukkan NPWP Pemotong/Perusahaan (lihat di lembar 1721 A1).
  • Masukkan Nomor Bukti Potong dan Tanggal Bukti Potong.
  • Masukkan Jumlah PPh yang Dipotong.

Langkah 5: Verifikasi Penghasilan Neto dan Status SPT

Sistem akan menjumlahkan semua penghasilanmu. Pastikan angka Penghasilan Neto di layar sama persis dengan angka di Formulir 1721 A1 (biasanya di nomor 14 atau 12).

Selanjutnya sistem akan menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pastikan status kawan/tidak kawin sudah benar.

Di halaman terakhir (Induk SPT), lihat bagian bawah. Status SPT kamu harusnya NIHIL. Artinya, pajak yang seharusnya terutang sudah sama dengan pajak yang telah dipotong kantor. Jika statusnya Nihil, kamu aman.

Langkah 6: Kirim SPT

  1. Klik langkah berikutnya sampai ke menu Kirim SPT.
  2. Klik tombol “Ambil Kode Verifikasi” (bisa pilih kirim ke email atau SMS).
  3. Buka email/SMS, salin kode token tersebut.
  4. Tempel (paste) kode verifikasi di kolom yang tersedia di DJP Online.
  5. Klik Kirim SPT.
  6. Selesai! Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke emailmu. Simpan email itu sebagai bukti sah kamu sudah lapor pajak.

Studi Kasus: Lapor SPT Pertama untuk ‘Fresh Graduate’

Agar cara lapor spt tahunan pribadi di djp online ini lebih tergambar, mari kita lihat contoh nyata.

Profil:

  • Nama: Budi (23 tahun)
  • Pekerjaan: Staf Admin di Jakarta.
  • Gaji: Rp5.000.000/bulan + THR 1 bulan.
  • Total Penghasilan Bruto Setahun: Rp65.000.000 (Gaji x 12 + THR).
  • Status: Lajang (TK/0).
  • Harta: Motor Beat (beli 2024, harga 18jt), HP Samsung (beli 2025, harga 4jt), Tabungan Bank (saldo 2jt).

Analisis:
Karena penghasilan bruto Budi adalah Rp65.000.000 (di atas 60 juta), maka Budi WAJIB menggunakan formulir 1770 S, bukan SS.

Simulasi Pengisian:

  1. Budi login DJP Online, pilih e-Filing, pilih “Buat SPT”.
  2. Di pertanyaan wizard, Budi menjawab penghasilan bruto > 60 juta -> Masuk ke 1770 S.
  3. Input Harta: Budi memasukkan Motor (Kode 061) senilai 18jt, HP (Kode 062) senilai 4jt, dan Tabungan (Kode 012) senilai 2jt. Total harta tercatat 24jt.
  4. Input Bukti Potong: Budi menyalin data dari 1721 A1 yang diberi HRD. Ia memasukkan NPWP kantor, nomor bukti potong, dan nominal PPh yang sudah dipotong kantor.
  5. Cek Status: Karena Budi hanya bekerja di satu tempat dan tidak ada penghasilan lain, hitungan sistem DJP menunjukkan: Pajak Terutang = Pajak yang Dipotong Kantor. Hasilnya = NIHIL.
  6. Budi klik kirim token, dan selesai. Waktu yang dibutuhkan: 8 menit.

Banyak fresh graduate takut lapor karena mengira akan disuruh bayar pajak lagi. Padahal, jika kamu karyawan murni, status SPT-mu hampir pasti Nihil (tidak bayar apa-apa lagi) karena pajaknya sudah dipotong gaji bulanan.

Kenapa Lapor SPT Bisa Gagal? (Common Mistakes)

Meskipun cara lapor spt tahunan pribadi di djp online terlihat straightforward, ada beberapa lubang yang sering membuat pelapor terperosok. Hindari kesalahan ini:

1. Status ‘Kurang Bayar’ yang Mengejutkan

Ini adalah mimpi buruk pelapor pajak: berharap Nihil, tapi sistem bilang kamu harus bayar kekurangan pajak (Kurang Bayar). Hal ini sering terjadi jika:

  • Kamu pindah kerja di tengah tahun (punya 2 bukti potong).
  • Kamu menerima penghasilan lain yang belum dipotong pajak.
  • Salah memasukkan status PTKP (misal: di kantor tercatat Single, padahal sudah Menikah).

Jika ini terjadi dan angkanya benar (bukan salah input), kamu wajib melunasinya sebelum bisa lapor SPT. Kalau statusmu bukan Nihil, tapi Kurang Bayar, jangan panik. Ikuti langkah di cara bayar pajak kurang bayar untuk menyelesaikan kewajiban ini via bank persepsi atau marketplace.

2. Harta yang Tidak Sesuai Realita

Banyak anak muda malas mengisi daftar harta dan membiarkannya kosong atau cuma isi “uang tunai 1 juta”. Padahal, DJP memiliki akses data ke bank dan samsat. Jika kamu beli mobil baru tapi tidak dilaporkan di SPT, suatu saat kamu bisa mendapat “Surat Cinta” dari kantor pajak yang mempertanyakan dari mana uang untuk membeli mobil tersebut jika penghasilanmu tidak mencukupi. Jujurlah dalam mengisi harta; SPT adalah sarana untuk membuktikan bahwa asetmu diperoleh dari penghasilan yang sah.

3. Server Down di “Injury Time”

Mencoba menerapkan cara lapor spt tahunan pribadi di djp online pada tanggal 30 atau 31 Maret adalah tindakan menantang maut. Trafik situs akan membludak, token verifikasi sering terlambat masuk email, dan gagal save data adalah menu makanan sehari-hari di tanggal tersebut. Solusinya? Laporlah di awal Maret atau bahkan Februari.

4. Lupa E-FIN dan Email Tidak Aktif

Seringkali kita lupa password DJP Online, lalu mau reset tapi lupa E-FIN, dan parahnya lagi email yang terdaftar di DJP sudah tidak aktif atau lupa password-nya juga. Ini akan memaksamu untuk mengurus perubahan data ke KPP atau layanan Kring Pajak yang memakan waktu.

Tips Agar Lapor Pajak Tahun Depan Lebih Santai

Setelah berhasil melewati drama pelaporan pajak tahun ini, mari berjanji untuk membuat proses tahun depan lebih mulus. Masalah utama dalam pelaporan pajak (terutama bagian Harta dan Utang) adalah kita lupa apa saja yang kita beli dan berapa sisa harta kita.

1. Arsipkan Bukti Potong Digital

Segera setelah menerima 1721 A1/A2 (biasanya PDF), simpan di Google Drive atau folder khusus dengan nama jelas, misal “Pajak 2026”. Jangan biarkan tenggelam di chat WhatsApp grup kantor.

2. Rekap Harta Tahunan secara Berkala

Jangan menunggu Maret untuk mengingat-ingat kapan kamu beli iPhone baru atau berapa sisa cicilan motor. Biasakan mencatat aset besar segera setelah membelinya.

3. Gunakan MoneyKu untuk Mencatat Cashflow

Salah satu kendala terbesar mengisi SPT, khususnya bagi freelancer atau yang punya usaha sampingan, adalah tidak tahu berapa persisnya pemasukan dan pengeluaran setahun. Di sinilah pentingnya disiplin mencatat.

MoneyKu bisa membantumu melacak setiap rupiah yang masuk dan keluar. Fitur kategori di MoneyKu memudahkanmu memisahkan mana pengeluaran konsumtif dan mana pembelian aset (seperti beli laptop kerja atau emas). Jika kamu rutin mencatat di MoneyKu, saat Maret tiba, kamu tinggal buka ringkasan tahuna di aplikasi untuk melihat gambaran kondisi finansialmu. Supaya tahun depan pencatatan hartamu lebih rapi, coba terapkan tips mengatur keuangan pribadi sejak awal tahun. Ingat, data pajak yang rapi dimulai dari data keuangan harian yang rapi.

FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan

Masih ada pertanyaan yang mengganjal tentang cara lapor spt tahunan pribadi di djp online? Berikut jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan netizen:

Q: Apa sanksi jika saya telat atau tidak lapor SPT Tahunan?
A: Kamu akan dikenakan denda administrasi. Meskipun nominalnya terlihat “kecil” bagi sebagian orang, tapi riwayat ketidakpatuhan ini akan tercatat di sistem DJP.

Fact: Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan Pribadi — 100.000 IDR (2025/2026) — Source: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Q: Saya baru saja resign dan sekarang menganggur, apakah tetap wajib lapor?
A: Selama NPWP kamu masih aktif, kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan. Jika tidak ada penghasilan sama sekali di tahun tersebut, kamu bisa lapor dengan status Nihil (isi penghasilan 0 dan lampirkan surat pernyataan jika diminta, atau cukup isi 0 di 1770 SS). Pilihan lain adalah mengajukan status NE (Non-Efektif) agar bebas dari kewajiban lapor.

Q: Bisakah lapor SPT lewat HP saja?
A: Bisa banget! Situs DJP Online sudah responsif untuk mobile. Namun, untuk kenyamanan mengisi tabel harta dan utang yang panjang, penggunaan laptop atau tablet lebih disarankan agar tidak salah klik.

Q: Bagaimana jika status SPT saya ‘Lebih Bayar’?
A: Ini berarti pajak yang dipotong kantor lebih besar dari yang seharusnya. Kamu berhak meminta pengembalian (restitusi). Namun, proses restitusi biasanya akan memicu pemeriksaan (audit) dari pihak pajak untuk memverifikasi kebenaran datamu. Pastikan semua dokumenmu super lengkap sebelum memilih opsi ini.

Q: Apakah tabungan di bank digital dan dompet digital (OVO/GoPay) harus dilaporkan?
A: Ya, semua bentuk simpanan uang tunai setara kas yang ada saldonya per 31 Desember wajib dilaporkan di kolom Harta.

Melaporkan pajak adalah bukti kontribusi kita sebagai warga negara yang baik. Dengan memahami cara lapor spt tahunan pribadi di djp online, kamu tidak hanya menggugurkan kewajiban, tapi juga merapikan administrasi keuangan pribadimu. Yuk, buka laptop sekarang dan selesaikan laporannya!

Share

Postingan Terkait

apakah bayar qris kena biaya tambahan

5 Aturan Bayar QRIS Biar Gak Kena Biaya Tambahan, Wajib Tahu!

Pernah nggak sih kamu lagi asyik mau bayar kopi di kafe favorit atau jajan seblak di pinggir jalan, terus tiba-tiba kasirnya bilang, “Kak, kalau pakai QRIS ada tambahan biaya 3% ya”? Di momen itu, pasti muncul pertanyaan besar di kepala kita: apakah bayar qris kena biaya tambahan sebenarnya diperbolehkan secara aturan? Rasanya pasti kesel banget, […]

Baca selengkapnya
bayar pakai qris vs kartu debit

Bayar Pakai QRIS vs Kartu Debit: 5 Perbandingan Biar Ga Boncos

Pernah nggak kamu berdiri di depan kasir, sudah siap mau bayar, tapi tiba-tiba bingung mau buka aplikasi e-wallet buat scan kode atau justru merogoh dompet buat ambil kartu? Dilema antara bayar pakai qris vs kartu debit ini bukan cuma soal mana yang lebih keren atau kekinian, tapi juga soal efisiensi, keamanan, dan yang paling penting: […]

Baca selengkapnya
solusi transaksi qris gagal saldo terpotong

5 Solusi QRIS Gagal Saldo Terpotong: Cara Refund Saldo Tuntas

Pernah merasa jantung mau copot gara-gara pas lagi bayar kopi favorit atau belanja di minimarket, tiba-tiba muncul notifikasi ‘transaksi gagal’ tapi saldo di rekening justru berkurang? Kalau iya, kamu nggak sendirian. Kejadian saldo terpotong saat transaksi QRIS tidak berhasil adalah salah satu masalah teknis yang paling sering dikeluhkan pengguna e-wallet dan perbankan digital saat ini. […]

Baca selengkapnya